Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly meminta para pihak yang menolak UU KPK untuk mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, menuru dia, tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo (
Jokowi) untuk mengeluarkan Perppu pembatalan UU tersebut.
"Kan sudah saya bilang sudah presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudah lah. Kita hargai mekanisme konstitusional kita, kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi, gitu aja," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).
"Perppu alasan apa," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna meminta semua pihak untuk taat pada mekanisme hukum di Indonesia. Menurut dia, masyarakat tidak bisa memaksa Presiden untuk mengeluarkan Perppu pembatalan UU KPK.
"Ada mekanisme konstitusional, itu saja," kata Yasonna.
Yasonna juga menilai desakan publik melalui unjuk rasa besar-besaran bukanlah cara yang bijak untuk menyikapi pengesahan UU KPK baru. Dia sekali lagi mengingatkan adanya mekanisme judicial review di MK.
"Jangan dibiasakan, Imam Putrasidin juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti dengan cara itu mendeligitimasi lembaga negara. Seolah-olah nggak percaya pada MK. Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu (unjuk rasa). Itu nggak elegan lah," tutur dia.
Seperti diketahui, gelombang demonstrasi besar-besaran terjadi dua hari kemarin. Para mahasiswa dari berbagai daerah menolak UU KPK baru dan meminta Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini