Tujuh pengedar tersebut yakni HT, NR, HA, SM, SP, IZ dan MB. Mereka dikendalikan orang di tiga Lapas di Jatim. Seperti yang sampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho.
"Dari tujuh tersangka, anggota mendapatkan barang bukti 1.306 butir pil ekstasi, 47,98 gram sabu, 40 ribu pil koplo, 2 kilogram ganja, dan 940 butir pil happy five," kata Sandi kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (25/9/2019).
Menurut Sandi, tujuh pengedar itu berkaitan dengan jaringan narkoba di tiga Lapas di Jatim. "Ada beberapa jaringan yang kita kembangkan baik itu jaringan Lapas Porong, Madiun, maupun Pamekasan," imbuh Sandi.
Terkait keterlibatan narapidana, ia menyampaikan pihaknya sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. "Kita berkoordinasi dengan narkotika Polda dan BNN serta Mabes Polri untuk mendapatkan info data maupun mengungkap kasus yang ada di Surabaya," papar Sandi.
Terbongkarnya sindikat pengedar narkoba di Surabaya, lanjut Sandi, berawal dari penangkapan tersangka HT pada 28 Agustus lalu.
"Penangkapan yang dilakukan barang buktinya memang kecil. Tapi dari penangkapan itu kami bisa kembangkan dan berhasil mengungkap pelaku lainnya," terangnya.
"Ini menjadi warning buat para pelaku dan jaringan narkoba untuk jangan main-main di Surabaya," sambung Sandi.
Tujuh pengedar yang tertangkap terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2