"Karenanya, aksi tersebut harus betul-betul dijaga agar tetap pada tujuan semula dan berjalan dengan damai, tertib, taat aturan, dan tidak menjadi anarkis," kata Haedar dalam keterangannya, Rabu (25/9/2019).
Haedar juga meminta polisi tak bersikap represif dalam menangani demonstrasi. Selain itu, aparat diminta menghormati tempat ibadah agar tetap terjaga dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini pernyataan lengkap Haedar Nashir menanggapi situasi terkini berkaitan aksi mahasiswa Indonesia di sejumlah daerah:
1. Menghargai aksi mahasiswa Indonesia yang secara murni memperjuangkan aspirasi rakyat berkaitan dengan Undang-Undang KPK hasil revisi dan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kontroversial seperti RUU KUHP, Pertanahan, Minerba, dan lain-lain sebagai wujud panggilan nurani kecendekiaan selaku insan kampus. Karenanya aksi tersebut harus betul-betul dijaga agar tetap pada tujuan semula dan berjalan dengan damai, tertib, taat aturan, dan tidak menjadi anarkis.
2. Kepada aparat kepolisian dan keamanan hendaknya menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan tidak melakukan tindakan-tindakan represif atau kekerasan dalam bentuk apapun sehingga semakin tercipta suasana yang kondusif. Tegakkan hukum dan ketertiban dengan benar, adil, objektif, dan moral yang tinggi. Hormati tempat ibadah dan ruang publik agar tetap terjaga dengan baik. Para pejabat negara dan elite bangsa hendaknya mengedepankan sikap yang positif dan seksama serta tidak melontarkan opini-opini atau pendapat yang dapat memanaskan suasana.
3. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menunjukkan langkah yang tepat dengan menunda pembahasan RUU yang kontroversial tersebut sebagai bentuk kepekaan terhadap aspirasi rakyat. Khusus kepada DPR-RI hendaknya penundaan sejumlah RUU tersebut bukanlah sekadar prosesnya tetapi harus menyangkut perubahan substansi atau isi agar benar-benar sejalan dengan aspirasi terbesar masyarakat serta mempertimbangkan kepentingan utama bangsa dan negara Indonesia selaras dengan jiwa, pikiran, dan cita-cita luhur yang terkandung dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Pengalaman revisi UU KPK menjadi pelajaran berharga agar DPR benar-benar menyerap aspirasi masyarakat dan tidak menunjukkan keangkuhan kuasa yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan publik.
4. Kepada semua pihak hendaknya tetap mengutamakan kepentingan dan keutuhan Indonesia di atas kepentingan diri, kelompok, institusi, dan lainnya. Aksi mahasiswa yang murni dan situasi kehidupan bangsa yang memanas hendaknya tidak dipolitisasi atau diperkeruh yang menyebabkan keadaan semakin tidak kondusif. Semua pihak harus berintrospeksi diri sekaligus mengedepankan sikap berbangsa dan bernegara yang dilandasi jiwa kenegarawanan yang luhur demi Indonesia milik bersama. Bangsa ini memiliki banyak masalah dan tantangan yang tidak ringan; karenanya diperlukan persatuan, kebersamaan, suasana aman dan damai, modal ruhani dan akal budi, serta keseksamaan semua pihak dalam berbangsa dan bernegara.
5. Kepada masyarakat luas dan semua pihak hendaknya menahan diri dan tetap menjaga suasana kehidupan kebangsaan yang aman, damai, berkeadaban mulia, dan menjunjung tinggi keutuhan bangsa. Media sosial hendaknya dijadikan sarana interaksi hidup damai dan keluhuran akal budi sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia yang religius dan berkeadaban luhur, serta tidak dijadikan media menyebarkan hoaks dan segala bentuk provokasi yang dapat merugikan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di negeri tercinta ini. Semoga bangsa Indonesia semakin beriman dan bertakwa, sehingga Allah SWT melindungi dan melimpahkan berkah-Nya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini