"Nanti saya cek dulu ya detail keputusannya dan konsekuensinya apa," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (25/8/2019).
MA dalam putusannya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Dalam sengketa ini, Anies mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 292 Tahun 2018 tertanggal 6 Februari 2018 tentang Penetapan Lokasi Gudang Amunisi Petukangan sebagai Situs Cagar Budaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal bekas gudang peluru itu ada di bawah penguasaan PT Mercu Antar Sumatera (MAS). SK Gubernur itu dinilai menyerobot kepemilikan.
Meski kalah di MK, Anies menyebut semangat Pemprov DKI ingin menjadikan tempat-tempat bersejarah agar memiliki nilai ekonomis. Pemprov ingin meningkatkan wisata sejarah di Ibu Kota.
"Tapi semangat kita adalah, kota ini adalah kota yang penuh dengan sejarah. Kita punya kesempatan untuk menjadikan tempat-tempat bersejarah punya nilai ekonomis, karena bisa menjadi tempat tujuan wisata," kata Anies.
Sebelumnya, gedung tua itu merupakan saksi perang Indonesia melawan penjajah Belanda sebelum kemerdekaan. Benteng itu dulunya digunakan Belanda sebagai gudang peluru dan didistribusikan ke seluruh Indonesia.
PT Mercu Antar Sumatera (MAS) selaku pemilik gedung, menggugat SK Nomor 292 Tahun 2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Penetapan Lokasi Gudang Amunisi Petukangan sebagai Situs Cagar Budaya. Pemerintah dianggap menyerobot lahan dengan mengeluarkan SK.
Pada 18 Oktober 2018, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT MAS untuk membatalkan PTUN Jakarta. Putusan di atas menguatkan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta pada 1 Maret 2019. Gubernur Anies masih tidak menerima dan mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu," demikian bunyi putusan yang dilansir website MA, Senin (23/9).
Halaman 2 dari 2