"Sudah diundangkan, maka ruang yang terbuka tinggal di Mahkamah Konstitusi," ujar Bamsoet menanggapi soal tuntutan mahasiswa terkait UU KPK baru di RS Pelni, JL Ks Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019).
Soal tuntutan mahasiswa lain soal pembatalan pengesahan sejumlah RUU kontroversial, Bamsoet mengatakan DPR dan pemerintah sudah merealisasikannya. Meski begitu, sidang paripurna DPR kemarin, Selasa (24/9), hanya menunda pengesahan beberapa RUU itu, bukan membatalkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kita penuhi semua rancangan UU yang diminta sudah kita tolak. Sudah kita tunda. Sudah kita tunda pembahasannya sehingga tidak ada lagi yang harus disampaikan aspirasinya," sebut Bamsoet.
Penundaan pengesahan beberapa RUU itu, disebutnya, hingga waktu yang tidak ditentukan. Bila tidak bisa selesai di masa periode DPR 2014-2019, bisa dibahas pada periode selanjutnya yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang.
"Dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Kami bertugas sampe tanggal 30 September maka kalau tidak bisa diselesaikan akan di carry over di periode selanjutnya," jelas Bamsoet.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini