"Iya putusan," kata kuasa hukum Petrus, David Tobing, saat dihubungi, Rabu (25/9/2019).
Dia berharap gugatannya dikabulkan hakim. Ia yakin bukti-bukti yang diajukan sudah dapat menguatkan gugatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dalam persidangan PLN justru mengakui bahwa telah terjadi kerusakan alat dan tidak berfungsi pembangkit listrik yang lain untuk membackup aliran listrik yang mati," sambungnya.
Sebelumnya, warga Jaksel, Petrus Bello mengajukan gugatan terhadap PLN karena ikan koinya mati akibat padamnya listrik massal pada 4 Agustus. Petrus mengatakan total kerugiannya mencapai Rp 9,2 juta.
Dalam persidangan sebelumnya, Petrus sempat membawa empat ekor ikan koinya yang mati ke persidangan. Ikan koi tersebut dimasukan ke dalam peti es, rinciannya dua ekor ikan koi shiro bekko 27 cm dan dua ekor ikan koi benigoi 45 cm.
Tonton juga video Tolak Ganti Rugi Ikan Koi Mati, PLN: Listrik Padam Bukan Disengaja:
(yld/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini