Minta Gugatan Ikan Koi Mati Ditolak, PLN: Listrik Padam Bukan Disengaja

Minta Gugatan Ikan Koi Mati Ditolak, PLN: Listrik Padam Bukan Disengaja

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 13:30 WIB
Sidang gugatan ikan koi mati karena listrik padam massal digelar di PN Jaksel (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Warga Jaksel, Ariyo Bimmo mengajukan gugatan perdata sederhana terhadap PLN karena ikan koinya mati saat terjadi listrik padam secara massal pada awal Agustus lalu. PLN meminta hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan pemadaman listrik bukan disengaja.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata anggota tim kuasa hukum PLN, Dedeng Hidayat, seperti dikutip dalam jawabannya, Kamis (5/9/2019).

Dedeng mengatakan penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. PLN menilai tidak ada relevansi antara pihaknya dengan matinya ikan koi milik Ariyo. Sebab padamnya listrik tidak dilakukan dengan sengaja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tergugat menolak dengan tegas dalil penggugat pada halaman poin 4 dikarenakan peristiwa terhentinya sementara penyediaan tenaga listrik bukanlah pemadaman yang bersifat terencana dan bukan merupakan pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh tergugat," kata Dedeng.

PLN menyebut padamnya listrik yang terjadi di sebagian besar wilayah Jakarta dimulai pukul 11.48-17.50 WIB. Oleh karenanya PLN meminta dalil penggugat yang mengatakan terjadi mati listrik selama 10 jam harus ditolak.

PLN menolak dikaitkan peristiwa padamnya listrik dengan matinya 3 ekor ikan koi milik Ariyo. Dia menilai harusnya penggugat melakukan tindakan alternatif lainnya untuk menjaga ikan koi tetap hidup.


"Bahwa dalil tersebut adalah sangat mengada-ngada dikarenakan penggugat yang mengaku sebagai pemilik ikan koi harusnya mempunyai alternatif lain ketika aerator kolam tidak berfungsi untuk menjaga ikan koi tetap hidup, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 UU nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Dedeng.

PLN mengatakan pihaknya tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena peristiwa matinya listrik tidak bersifat terencana. Dedeng mengatakan berdasarkan fakta hukum terjadinya listrik padam pada 4 Agustus dikarenakan adanya gangguan eksternal yang dipicu oleh pohon pada jaringan transmisi, yang secara otomatis mengaktifkan sistem proteksi transmisi sehingga aliran listrik pada jaringan transmisi terhenti sementara.

Pemadaman listrik sementara itu dilakukan untuk menghindari keadaan yang membahayakan keselamatan umum, seperti keselamatan nyawa manusia, peralatan dari kerusakan benda lain meledaknya pembangkit listrik, dan lain-lain. PLN mengaku sudah memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagai upaya pemenuhan kewajibannya.


Sementara itu, sidang selanjutnya diagendakan pada Senin (9/9) dengan agenda pembuktian dari penggugat. Ariyo mengaku menyiapkan dua saksi untuk membuktikan gugatannya.

PLN menilai penggugat tidak dapat membuktikan adanya kesalahan PLN dan tidak menjelaskan bagaimana terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut. Serta juga tidak ada hubungan kausal (sebab akibat) antara perbuatan dengan kerugian sehingga PLN berpendapat gugatan tersebut harus ditolak.

Sebelumnya, Ariyo mengajukan gugatan karena merasa dirugikan tiga ekor ikan koinya mati saat terjadinya pemadaman listrik massal. Dia menilai PLN melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 28 huruf a dan b dan Pasal 29 ayat 1 huruf b UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Total kerugian materiel yang digugat Rp 1,9 juta. (yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads