Ahli Hukum: Pasal Zina R-KUHP Terlalu Jauh Masuki Ranah Privat

Ahli Hukum: Pasal Zina R-KUHP Terlalu Jauh Masuki Ranah Privat

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 25 Sep 2019 06:55 WIB
Bivitri Susanti (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Ahli hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan DPR harusnya mendengarkan masukan dari Pemprov Bali soal pasal zina pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) yang mempengaruhi pariwisata di wilayahnya. Bivitri menilai perzinaan masuk wilayah pribadi tak seharusnya masuk pada hukum pidana.

"Saya kira itu aspirasi yang harus didengar karena masalahnya bukan kemudian kita berasumsi bahwa banyak yang berzina atau apa. Tapi kan kita harus pahami juga pariwisata itu kan orang ke sini mau nyaman," ucap Bivitri kepada wartawan, Selasa (24/9/2019) malam.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bivitri menilai RKUHP membuat wisatawan takut datang ke Indonesia, salah satunya Australia yang telah memberikan imbauan perjalanan atau travel advice. Menurut Bivitri tak seharusnya urusan pribadi masuk pada hukum pidana.

"Jadi orang akan takut, sebenarnya kan kedutaan Australia kan sudah mengeluarkan travel advice itu juga, karena mereka khawatir model misalnya, surat nikah ditanya itu kan privasi, sebenarnya privasi yang nggak perlu dimasuki oleh negara apalagi melalui hukum pidana," kata Bivitri.

Bivitri menilai batasan antara hukum negara dan hak privat masyarakat harus ada. Dia menyebut masyarakat menjadi tidak nyaman apabila negara terlalu jauh ikut campur terhadap masalah pribadi.

"Jadi cara berfikirnya adalah karena kalau ada hal-hal yang sifatnya privat itu, jadi batasan antara hukum negara dengan hak privat individu itu harus ada, dan kalau misalnya sudah terlalu jauh negara masuk maka itulah yang akan membuat orang tidak nyaman untuk bermasyarakat," imbuhnya.






Tonton video Soal RKUHP, Komisi III DPR: Menkumham Beri Informasi Tak Utuh ke Jokowi:

[Gambas:Video 20detik]

(lir/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads