KPK menduga pemberi suap itu adalah Mujib Mustofa sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (PT NSA). Perusahaan itu merupakan salah satu importir ikan yang digandeng Perum Perindo sebagai BUMN yang memiliki hak untuk melakukan impor ikan.
"Pada pertemuan tersebut RSU (Risyanto Suanda) juga menyampaikan permintaan uang sebesar USD 30 ribu kepada MMU (Mujib Mustofa) untuk keperluan pribadinya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut menyebut Risyanto meminta uang itu diberikan ke perantaranya yang bernama Adhi Susilo. Pada saat operasi tangkap tangan (OTT), uang USD 30 ribu itu ditemukan KPK masih berada di tangan Adhi.
Dalam kasus ini PT NSA sebenarnya sudah masuk daftar hitam sejak tahun 2009 karena melebihi kuota impor. Namun Mujib melakukan pendekatan dengan Risyanto sehingga terjadilah kongkalikong itu.
Risyanto pun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Mujib sebagai pemberi suap.
Simak juga video "KPK Umumkan 3 Tersangka Baru di Kasus Suap Proyek Pakpak Bharat":
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini