KPK Bongkar Data World Economic Forum soal 'Korupsi Hambat Investasi'

KPK Bongkar Data World Economic Forum soal 'Korupsi Hambat Investasi'

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 24 Sep 2019 18:38 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK kembali angkat suara tentang anggapan pemberantasan korupsi dapat merusak investasi. Untuk mendukung argumen, KPK membuka data World Economic Forum.

"Mengomentari tentang apakah betul pemberantasan korupsi itu dapat merusak iklim investasi, itu kami juga sudah bicarakan di pertemuan ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).

KPK memang baru saja mengadakan diskusi dengan lembaga-lembaga antikorupsi di Asia Tenggara yang tergabung dalam South East Asia Parties Against Corruption (SEAPAC). Menurut Syarif, lembaga-lembaga antikorupsi dari negara-negara lain itu memberikan data padanya perihal anggapan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Mereka bahkan memberikan kami data dari World Economic Forum tahun 2009, jadi hambatan investasi di Indonesia itu adalah nomor satu korupsi, yang kedua inefisiensi birokrasi, yang ketiga akses pembiayaan yang kurang, yang keempat infrastruktur tidak memadai, instabilitas kebijakan, instabilitas pemerintahan, dan rasio pajak dan seterusnya," kata Syarif.

"Oleh karena itu agak aneh kalau pemberantasan korupsi itu dianggap menghambat investasi karena World Economy Forum kjelas mengatakan bahwa hambatan investasi di Indonesia yang menempati nomor satu masih maraknya korupsi di Indonesia," imbuhnya.


Syarif memang tidak menyebutkan pernyataannya itu merespons terhadap pernyataan siapa. Namun perihal polemik anggapan itu awalnya muncul dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada Senin (23/9) kemarin.

Awalnya Moeldoko menyampaikan bila revisi UU KPK didukung mayoritas masyarakat berdasarkan survei salah satu media massa. Moeldoko menambahkan argumennya itu dengan anggapan bahwa KPK saat menghambat investasi.

"Lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi," sebut Moeldoko.




Belakangan Moeldoko memberikan keterangan resmi yang menarik ucapannya itu. Dia mengatakan maksud ucapannya sebenarnya adalah UU KPK hasil revisi memberikan kepastian hukum bagi investor, seperti kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor," kata Moeldoko dalam keterangan resminya.


Halaman 2 dari 2
(dhn/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads