Cok Ace yang merupakan Wakil Gubernur Bali itu menegaskan, insan pariwisata Bali bakal mengajukan penolakan secara tertulis terhadap sejumlah pasal yang dinilai mengganggu kepariwisataan Bali, terlebih setelah ada travel warning dari beberapa negara terkait RKUHP
"Kami dari insan pariwisata sangat concern menjaga pariwisata Bali untuk itu akan mengajukan usulan revisi tertulis kepada parlemen (DPR RI) atas beberapa pasal yang dinilai dapat berdampak negatif kepada pariwisata Bali khususnya," ujarnya Cok Ace dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sejumlah pasal yang diusulkan BPPD Bali untuk ditinjau kembali di antaranya bab pasal bagian perzinaan, yaitu pasal 417 dan 419 RKUHP. Pasal ini dalam implementasinya disebut akan sangat menyentuh ranah pribadi masyarakat.
"Ini tentu mengkhawatirkan wisatawan asing karena KUHP Indonesia menganut azas teritorial seperti yang termaktub dalam pasal 2 KUHP yang berlaku saat ini," sebut Cok Ace.
"Yang artinya setiap orang tidak peduli warga negara apa pun yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, otomatis akan tunduk pada hukum pidana Indonesia. Hal ini tentunya akan membuat para wisatawan berpikir dua kali untuk berwisata ke Indonesia. Karena, bila RKUHP berlaku, tentunya pasal-pasal seperti yang disebutkan tadi dapat saja akan menjadi ancaman bagi mereka," imbuh dia.
Selain itu, mereka menyoroti pasal 432 RKUHP yang kurang lebih berbunyi, '... wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan... dan seterusnya'. Padahal, kata Cok Ace, dalam dunia industri pariwisata tidak tertutup kemungkinan pekerja wanita pulang malam karena tuntutan pekerjaan dan pelayanan.
"Tentu saja ini sangat mengganggu bisnis pariwisata karena akan terbatas pada jam malam," tegasnya.
Menurut Cok Ace, hal ini juga secara hukum bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kesetaraan Gender serta berlawanan pula dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
"Keberatan detailnya akan diajukan secara perinci dan khusus kepada parlemen oleh insan pariwisata dalam waktu dekat ini," sebutnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah bersepakat mengusulkan kepada DPR untuk menunda pengesahan RKUHP karena banyaknya pasal yang kontroversial dan dinilai sejumlah kalangan bisa mengancam demokratisasi di Indonesia. Tak hanya itu, sejumlah pasal dalam RKUHP juga dinilai dapat mengganggu kepariwisataan Bali.
Bahkan, sebelum diberlakukan, telah muncul sejumlah warning atau peringatan dari pemerintah negara asing agar warga negaranya berhati-hati berkunjung ke Bali dengan kemungkinan disahkannya RKUHP.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini