Pengesahan RUU Pesantren itu diputuskan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memimpin rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh aspirasi telah kami tampung dan dimasukkan usul undang-undang. Terakhir aspirasi Muhammadiyah telah ditampung," kata Ali Taher.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang hadir dalam rapat menuturkan lahirnya UU Pesantren untuk memberikan pengakuan dan independensi pesantren dalam melaksanakan fungsinya dalam pendidikan.
"RUU tentang pesantren diadakan karena kehadiran pesantren untuk memberikan pengakuan atas independen pesantren yang berdasarkan kekhasan dalam fungsi kemasyarakatan kedakwahan dan pendidikan," kata Lukman.
Atas laporan DPR dan pemerintah, Fahri pun meminta persetujuan para anggota dewan. Anggota DPR yang hadir menyetujui rancangan revisi UU Pesantren disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah rancangan UU tentang Pesantren dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?" kata Fahri.
"Setuju," jawab hadirin rapat. Fahri kemudian mengetuk palu tanda pengesahan undang-undang.
Ma'ruf Amin Sebut Banyak Ormas Islam Dukung RUU Pesantren:
(tsa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini