Seorang Suami di Mojokerto Gerebek Istrinya dengan Pria Lain di Hotel

Seorang Suami di Mojokerto Gerebek Istrinya dengan Pria Lain di Hotel

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 24 Sep 2019 15:01 WIB
Hotel yang digunakan istri selingkuh (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Tak selamanya selingkuh itu indah. Mungkin kalimat ini tepat untuk menggambarkan perbuatan DP (41). Wanita asal Sidoarjo ini digerebek suaminya sendiri saat sedang bermesraan dengan pria lain di kamar hotel. Kesal dengan ulahnya, sang suami pun melaporkan istrinya ke polisi.

Hubungan terlarang yang dijalin DP dengan pria berinisial LA sudah terendus suaminya sejak lama. Sang suami yang berinisial ABD pun mulai mengawasi aktivitas istrinya. Tak terkecuali komunikasi DP dengan orang lain melalui WhatsApp juga dia awasi.

Kecurigaan ABD akhirnya terbukti. Dia mememukan chatingan antara DP dengan LA pada Sabtu (14/9). Dalam pesan WhatsApp tersebut, LA meminta jatah hubungan suami istri dari DP. Pasangan selingkuh ini lantas sepakat bertemu pada Selasa (17/9) di sebuah hotel Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.


"Untuk memastikan perselingkuhan istrinya, pelapor (ABD) meminta bantuan temannya (berinisial TH) mengikuti istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery kepada wartawan, Selasa (24/9/2019).

Benar saja, saat dibuntuti TH, DP bertemu dengan LA. Keduanya lantas masuk ke sebuah hotel di Jalan Raya Mojosari-Trawas, Kecamatan Pungging, Mojokerto. TH pun menyampaikan hal itu ke ABD.

Tak mau gegabah, ABD dan TH lebih dulu meminta bantuan ke Polsek Pungging. Bersama polisi, mereka menggerebek DP dan LA. Saat digerebek, pasangan selingkuh ini sedang asyik bermesraan.

"Pasangan selingkuh itu sedang melakukan perzinaan saat digerebek," ungkap Fery.


Kesal dengan ulah istrinya, ABD melapor ke Polres Mojokerto. Polisi telah menyita barang bukti ponsel serta pakaian yang digunakan DP dan LA saat bermesraan di kamar hotel.

Kini DP dan LA dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. "Ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara," pungkas Fery.
Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.