Jokowi Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus, DPR Tak Setuju

Jokowi Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus, DPR Tak Setuju

Tsarina Maharani - detikNews
Selasa, 24 Sep 2019 12:08 WIB
Ilustrasi (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Lewat rapat konsultasi bersama DPR di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak berkeberatan jika pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP dihapus. Namun Komisi III DPR menyatakan tidak setuju.

"Di rapat itu (rapat konsultasi), Pak Presiden Jokowi secara khusus menyebut pasal penghinaan terhadap presiden, beliau mengatakan, 'Saya sendiri tidak merasa perlu ada pasal itu'," kata Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).


Erma mengatakan DPR tidak mau memenuhi permintaan itu. Sebab, pasal penghinaan presiden/wapres bukan dibuat berdasarkan kepentingan Jokowi semata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bikin KUHP bukan untuk Pak Jokowi. Kita bikin KUHP ini untuk Negara Republik Indonesia, bukan untuk Pak Jokowi, bukan untuk anggota DPR, tapi untuk negara ini," jelas Erma.

Apalagi, kata dia, pasal penghinaan presiden/wapres itu merupakan delik aduan. Menurut Erma, hanya presiden-wapres yang bisa mengadu jika merasa dihina.

"Itu delik aduan. Itu kita buat karena kita resah," tutur politikus Demokrat itu.


Rapat konsultasi antara Jokowi dan DPR digelar pada Senin (23/9) di Istana Merdeka, Jakarta. Rapat membahas sejumlah penundaan pengesahan RUU.

"Tadi siang saya bertemu dengan Ketua DPR, serta ketua fraksi dan ketua komisi, yang intinya tadi saya minta agar pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, kemudian keempat RUU Pemasyarakatan itu ditunda pengesahannya," kata Jokowi.


Simak Video "Dewan Pers Vs Akademisi soal Pasal Penghinaan Presiden"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(tsa/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads