Awalnya, Benhur mengaku diminta Sri Wahyumi menawarkan paket proyek kepada kontraktor atau pengusaha. Kemudian Sri Wahyumi disebutnya menyampaikan harus ada commitment fee sebesar 10 persen pengerjaan proyek itu.
"Biasanya itu ada untuk bupati (Sri Wahyumi Maria) 10 persen," kata Benhur Lalenoh saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada Benhur, jaksa mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai penerimaan fee kepada Sri Wahyumi. Dalam BAP itu, jaksa menyebut Sri Wahyumi biasa menerima fee atas proyek di kabupaten itu.
"Keterangan saudara, bupati juga pada tahun-tahun sebelumnya biasa menerima setoran commitment fee atas paket-paket pekerjaan di Talaud, saudara juga sampaikan, sepengetahuan saya hal tersebut sudah menjadi rahasia umum, jika ingin mendapatkan pekerjaan di Talaud, maka harus menyiapkan commitment fee untuk bupati?" kata jaksa yang dibenarkan Benhur.
"Benar," ucap Benhur.
Penerimaan fee itu, menurut Benhur, mengetahui saat mencarikan pengusaha yang ingin mengerjakan paket pekerjaan Pemkab Talaud. Jika pengusaha ingin menang tender paket pekerjaan harus menyiapkan fee untuk Sri Wahyumi.
"Iya, kalau menang tender dilobi, siapkan fee 10 persen," ujar Benhur.
Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini adalah Bernard Hanafi Kalalo selaku pengusaha yang didakwa memberikan suap pada Sri Wahyumi Maria Manalip.
Besaran suap Rp 595 juta disebut jaksa agar Wahyumi yang merupakan Bupati Kepulauan Talaud memenangkan Bernard sebagai pengusaha atas proyek di kabupaten tersebut. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini