Nur Pamudji Didakwa Rugikan Negara Rp 188 M di Kasus Korupsi HSD

Nur Pamudji Didakwa Rugikan Negara Rp 188 M di Kasus Korupsi HSD

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 18:18 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta di mana mantan Dirut PLN Nur Pamudji menjalani sidang perdana (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Nur Pamudji didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 188 miliar. Perbuatan Nur disebut berkaitan dengan pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD).

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Honggo Wendratno atau suatu korporasi Tuban konsorsium yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 188 miliar," ujar jaksa Yanuar Utomo membacakan surat dakwaan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut perbuatan Nur dilakukan bersama-sama dengan Honggo Wendratno sebagai Direktur Utama PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sekaligus Ketua Tuban Konsorsium. Kasus berawal dari pengadaan yang dilakukan PLN untuk BBM jenis HSD demi memenuhi kebutuhan pembangkit listrik tenaga gas dan uap di Muara Tawar, Tambak Lorok, Gresik dan Grati, Belawan serta Tanjung Priok dan Muara Karang.

"Honggo Wendratno mengetahui rencana PLN tersebut, lalu meminta kepada Soepomo sebagai Direktur Kekayaan Negara dan lain-lain, Dirjen Kekayaan Anggaran Kementerian Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk menentukan besarnya subsidi BBM jenis HSD, dengan maksud agar PT TPPI bisa menjadi rekanan PLN untuk memasok BBM jenis HSD," ucap jaksa.

Jaksa menyebut Nur kemudian memerintahkan panitia pengadaan untuk menerapkan pasca-kualifikasi. Padahal, menurut jaksa, pengadaan barang dan jasa harus melaksanakan prakualifikasi kecuali pembelian langsung.

"Selain itu terdakwa Nur Pamudji memerintahkan panitia pengadaan untuk menerapkan Right to Match (dalam hal calon pemenang dengan harga penawaran paling rendah merupakan produsen luar negeri maka tidak langsung dapat ditunjuk sebagai pemenang tetapi produsen dalam negeri diberikan kesempatan untuk menyampaikan penawaran harga yang sama dengan produsen luar negeri ditunjuk sebagai pemenang)," papar jaksa.

Kemudian panitia pengadaan disebut jaksa memilih Tuban Konsorsium sebagai pemenang pemasok BBM untuk pembangkit listrik tenaga gas dan uap di Tambak Lorok dan Belawan. Tapi dalam perjalanannya, Tuban Konsorsium terlambat memasok BBM ke PLN sehingga membeli BBM ke Pertamina.




"PLN dalam pembelian BBM jenis HSD kepada Pertamina dengan harga yang lebih tinggi dari perjanjian Tuban Konsorsium sampai dengan berakhir perjanjian sehingga jumlah selisih yang harus ditanggung PLN Rp 118 miliar dan terdakwa dalam memutus PJBBM tersebut tidak menyelesaikan terlebih dahulu hak yang seharusnya diterima oleh PLN sebagai akibat keterlambatan pasok dan kegagalan paskoan HSD oleh Tuban Konsorsium Rp 69,8 miliar," kata jaksa.

Atas hal tersebut, jaksa menyebut telah menimbulkan kerugian negara Rp 188 miliar. Perbuatan Nur Pamudji didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Simak juga video "PLN Digugat Lagi soal Blackout, Dituntut Ganti Rugi Rp 20 T":

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads