Bareskrim Tetapkan Eks Dirut PLN Nur Pamudji Tersangka Kasus HSD

Bareskrim Tetapkan Eks Dirut PLN Nur Pamudji Tersangka Kasus HSD

Andri Haryanto - detikNews
Selasa, 28 Jul 2015 17:21 WIB
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan bekas Direktur Utama PLN, Nur Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan High Speed Diesel (HSD) PT Trans Petrochemical Pasific Industri. Ini modusnya yang disangkakan.

"Yang bersangkutan tersangka karena melakukan penunjukan terhadap PT TPPI. Saat itu dia selaku Direktur Energi Primer PLN," kata Kasubdit I Tipikor Bareskrim, Kombes Ade Deriyan Jayamarta, di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Padahal, kata Adi, panitia yang dibentuk untuk pengadaan HSD menyebut TPPI dalam kondisi tidak layak untuk pemenuhan kebutuhan solar yang ditenderkan. Lalu, motif apa yang membuat Nur Pamudji memilih TPPI dalam tender HSD?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena TPPI dianggap mampu, meski panitia lelang menyebut TPPI tidak layak," beber mantan penyidik KPK ini.

Hasil penunjukan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Dahlan Iskan yang saat itu menjabat sebagai Dirut PLN. "Pak Dahlan yang menandatangani TPPI dalam pengadaan HSD," kata Ade.

Nur Pamudji dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pekan ini dilakukan pemanggilan," ujar Ade. (gat/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads