"Yang bersangkutan tersangka karena melakukan penunjukan terhadap PT TPPI. Saat itu dia selaku Direktur Energi Primer PLN," kata Kasubdit I Tipikor Bareskrim, Kombes Ade Deriyan Jayamarta, di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Padahal, kata Adi, panitia yang dibentuk untuk pengadaan HSD menyebut TPPI dalam kondisi tidak layak untuk pemenuhan kebutuhan solar yang ditenderkan. Lalu, motif apa yang membuat Nur Pamudji memilih TPPI dalam tender HSD?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penunjukan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Dahlan Iskan yang saat itu menjabat sebagai Dirut PLN. "Pak Dahlan yang menandatangani TPPI dalam pengadaan HSD," kata Ade.
Nur Pamudji dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pekan ini dilakukan pemanggilan," ujar Ade. (gat/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini