Menkum HAM: RUU Pertanahan dan RUU Pemasyarakatan Belum Rampung

Menkum HAM: RUU Pertanahan dan RUU Pemasyarakatan Belum Rampung

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 15:41 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, RUU Pertanahan dan revisi UU Pemasyarakatan (PAS) belum selesai dibahas. Yasonna mengatakan hal itu akan disampaikan pada paripurna DPR esok hari.

"Belum selesai. Besok disampaikan di paripurna," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna menambahkan, sikap resmi pemerintah mengenai RUU KUHP juga akan disampaikan besok.

"Kita besok mekanismenya akan teruskan di paripurna, penyelesaiannya," ujar Yasonna.



Terkait kontroversi UU KPK yang disahkan DPR, Yasonna menyebut pemerintah tidak ada niat melemahkan KPK. Seperti diketahui, UU KPK hasil revisi banyak mendapat penolakan karena ada pasal-pasal yang cenderung melemahkan KPK.

"Itu kan perbaikan, nggak ada masalah. Nggak ada keinginan pemerintah untuk melemahkan, itu kan governance aja," ucap Yasonna. (dkp/mae)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads