"RUU Pertanahan menguntungkan investor. Tidak berpihak kepada rakyat," ucap orator dengan pengeras suara di depan gedung DPRD Sumut, Senin (23/9/2019).
Dia menyatakan banyak konflik agraria di Sumut yang memposisikan petani, masyarakat adat, hutan adat, wilayah kesatuan masyarakat adat sebagai objek yang dikesampingkan oleh hukum. Dia juga menilai banyak pasal di RUU Pertanahan yang tidak berpihak kepada rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa juga mendesak pemerintah fokus melaksanakan reforma agraria yang sejati. Bukan hanya pembagian sertifikat tanah.
"Kami yang tergabung dalam aksi menolak pengesahan RUU Pertanahan. Kami minta DPR tidak buru-buru serta mengkaji ulang pembahasan RUU Pertanahan dengan berbagai ahli," paparnya.
Tiga orang anggota DPRD Sumut, Abdulrahim Siregar dari Fraksi PKS, Rahmansyah Sibarani dari Fraksi NasDem, dan M Faisal dari Fraksi PAN menemui massa. Mereka menyatakan soal RUU Pertanahan merupakan wewenang DPR RI.
"Kami mewakili rekan-rekan di DPRD Sumut. Karena kewenangannya ada di DPR RI bukan di DPRD, maka kami akan menghadap pimpinan sementara untuk menyatakan menolak revisi Undang-Undang Agraria karena di dalamnya ada kezaliman dan merampas hak rakyat," kata Abdulrahim.
Dia pun menegaskan akan membawa tuntutan massa untuk dibahas. Karena, dia tak mau lagi di Sumatera Utara terjadi pertumpahan darah karena permasalahan lahan.
Halaman 2 dari 2