Mulan Jameela Cs Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Ini Penjelasan Gerindra

Mulan Jameela Cs Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Ini Penjelasan Gerindra

Tim detikcom - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 05:01 WIB
Mulan Jameela (Foto: Hanif Hawari)
Jakarta - Partai Gerindra memberi penjelasan terkait ditetapkannya Mulan Jameela dan sejumlah caleg Partai Gerindra lain sebagai anggota Dewan. Gerindra menyebut hal itu sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.

"Bahwa hal tersebut merupakan pelaksanaan putusan PN Jaksel dalam sengketa perdata khusus parpol Nomor 520 tahun 2019 di mana Dewan Pembina dan DPP Gerindra menjadi Tergugat dan KPU RI menjadi Turut Tergugat," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangannya, Senin (23/9/2019).


Menurut Dasco, Gerindra harus melaksanakan putusan tersebut. KPU, dikatakan Dasco, juga harus melakukan hal yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harus melaksanakan putusan tersebut, karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir. Sebagai turut tergugat, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu," ujarnya.

Dasco juga menegaskan pihaknya selalu taat dan patuh pada ketentuan yang berlaku.

"Kami perlu tegaskan jika kami senantiasa taat asas dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.


Seperti diketahui, KPU memutuskan untuk menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Berikut ini rinciannya:

1. Mulan Jameela (Dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi
2. Katherine (Dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib
3. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua): menggantikan Steven Abraham
4. Sugiono (Dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo

Penggantian caleg Gerindra ini dilakukan setelah PN Jaksel mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan 8 caleg Gerindra. Majelis hakim PN Jaksel menyatakan tergugat I dan II dalam hal ini Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat (Mulan Jameela cs) guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing. Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.

"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8).


Lompatan Mulan Jameela dari Panggung Hiburan ke Kursi DPR:

[Gambas:Video 20detik]



(azr/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads