"Sudah tahap 1. Hari ini berkasnya sudah tahap 1 di kejaksaan," kata Kasatreskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman kepada detikcom, Senin (23/9/2019).
Menurut Boby, penyidik menuntaskan berkas penyidikan dimana Kadis S dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKP Boby sebelumnya menerangkan, kronologis kejadian dugaan pelecehan seksual. Kadis S yang datang ke kantor meminta J ke ruangannya untuk berfoto sekitar pukul 10.00 WITa.
"Karena itu kan terjadinya di ruangannya kadis, di kantornya. Pas di ruangannya kan cuma berdua, masih sepi," ujar Boby, Jumat (30/8).
S dari keterangan pelapor meminta selfie bersama J karena sedang berpakaian rapi. Saat itu Kadis S kembali ke kantor usai pelantikan anggota DPRD
"Itu dalihnya minta selfie. Karena dia pelantikan, kan pakai jas, karena mungkin masih gagah nih, dipanggil, 'eh selfie dulu', gitu, maka terjadilah begitu (cium pipi) dari keterangan korban," kata Boby.
J melaporkan Kadis S pada Selasa (27/8) setelah merasa dilecehkan karena Kadis S mencium pipi saat selfie. Polisi juga sudah memeriksa S dan dan mengecek foto selfie yang berada di ponsel S.
Atas perbuatannya, Kadis S terancam 9 tahun penjara setelah dijerat penyidik dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. (tor/tor)