"Mengapa RUU KUHP dibutuhkan? Pak Presiden intinya adalah kami ingin menjawab keinginan Pak Presiden bahwa UU sesuatu yang simpel dan tidak perlu banyak. Untuk itu KUHP ini adalah jawabannya sebagai buku induk hukum kitab undang-undang hukum pidana," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Bamsoet mengakui banyaknya pro-kontra yang muncul terkait RUU KUHP. Dia meminta masyarakat yang keberatan mengajukan judicial review ke MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan Komisi III DPR yang hadir antara lain Fahri Hamzah, Agus Hermanto, Utut Adianto, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Johnny G Plate, Herman Hery, hingga Azis Syamsuddin. Pertemuan saat ini masih berlangsung.
Jokowi sebelumnya sudah meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Jokowi menyebut ada 14 pasal yang musti dibahas kembali.
"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9).
Namun DPR belum memutuskan apakah RUU KUHP ditunda pengesahannya atau tetap disahkan besok (24/9). (dkp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini