Hal tersebut disampaikan Cok Ace, sapaan Oka Ardhana, dalam surat 'Pernyataan Pemerintah Provinsi Bali' seperti dilihat detikcom, Senin (23/9/2019). Surat bertanggal 22 September 2019 itu memuat 3 poin.
Surat dari Pemprov Bali merupakan tanggapan atas pemberitaan di berbagai media massa tentang RUU KUHP yang telah menimbulkan keresahan di kalangan wisatawan/pelaku pariwisata yang sedang dan akan berlibur ke Bali. Pemprov Bali menegaskan RUU KUHP yang dinilai meresahkan itu belum berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini dibuat Pemprov Bali untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang berpotensi mengganggu keberlangsungan pariwisata di Bali. Berikut ini pernyataan lengkap Pemprov Bali terkait RUU KUHP:
1. Bahwa KUHP dimaksud baru sebatas rancangan sehingga belum bisa diberlakukan
2. Berdasarkan masukan berbagai pihak, maka Presiden dan DPR RI sepakat menunda pengesahan RUU KUHP tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan
3. Oleh sebab itu, wisatawan dan pelaku pariwisata diharapkan untuk tetap tenang menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana mestinya.
Soal sorotan dari luar negeri ini salah satunya datang dari Australia. Meski demikian, pemerintah Australia menginformasikan bahwa perubahan RUU KUHP ini baru akan berlaku 2 tahun setelah disahkan. Meski ada pembaruan travel advice, Australia tidak mengubah tingkat travel advice-nya.
"Kami telah memperbarui saran perjalanan kami dengan memasukkan informasi baru tentang kemungkinan perubahan terhadap KUHP Indonesia. Banyak aturan yang akan berubah dan ini berlaku juga pada penduduk asing dan pengunjung, termasuk wisatawan," demikian keterangan di situs smartraveller.gov.au.
Aturan yang disinggung pemerintah Australia adalah soal perzinaan atau seks di luar nikah hingga tindakan tidak senonoh yang dilakukan di depan umum dengan paksa atau dipertontonkan, hingga mengubah ideologi nasional Pancasila.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini