Mulan Jameela ke DPR RI, Gerindra Garut Digeruduk Pendukung Ervin

Mulan Jameela ke DPR RI, Gerindra Garut Digeruduk Pendukung Ervin

Hakim Ghani - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 12:29 WIB
Massa pendukung Ervin Luthfi menggeruduk kantor Gerindra Garut. (Hakim Ghani/detikcom)
Garut - Massa pendukung caleg Gerindra, Ervin Luthfi, menggeruduk kantor DPC Gerindra Garut. Mereka protes lantaran Ervin, yang sudah lolos ke DPR RI, digantikan Mulan Jameela.

"Kami di sini menanyakan keputusan pencoretan anggota DPR RI Ervin Luthfi secara sepihak oleh DPP Partai Gerindra," ujar Dedi Kurniawan, juru bicara pendukung Ervin Luthfi, di kantor Gerindra Garut, Jalan Proklamasi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (23/9/2019).

Pihaknya mengaku kecewa lantaran pencoretan Ervin dilakukan tanpa alasan yang jelas. "Ini mencederai demokrasi. Makanya kami hari ini turun ke jalan untuk menyelamatkan demokrasi," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ervin merupakan caleg Dapil XI Jabar. Saat pemilu lalu, Ervin menduduki posisi ketiga perolehan suara caleg Gerindra dengan raihan 33.938 suara.

Sementara itu, Mulan Jameela menempati peringkat kelima dengan suara hanya 29.192.

Sekadar diketahui, KPU memutuskan menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Berikut ini rinciannya:

1. Mulan Jameela (Dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi
2. Katherine (Dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib
3. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua): menggantikan Steven Abraham
4. Sugiono (Dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo

Penggantian caleg Gerindra ini dilakukan setelah PN Jaksel mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg Gerindra. Majelis hakim PN Jaksel menyatakan tergugat I dan II, dalam hal ini Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra, berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat (Mulan Jameela cs) guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing. Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.


DPP Gerindra menyebut keputusan mengganti empat caleg dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gerindra mempersilakan jika empat caleg yang diganti menggugat ke PTUN.

"DPP hanya melaksanakan putusan PN Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel. Kalau ada yang tidak puas dan melayangkan gugatan, ya silakan saja, itu hak setiap warga negara," kata Ketua DPP Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (21/9/2019).
Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads