Ketua DPC Masyarakat Pemerhati Pangan (Mappan) Lamongan Sonny Andi Akhmad mengatakan perhutanan sosial merupakan kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan akses legal berupa SK izin bagi petani penggarap hutan untuk memanfaatkan hutan negara.
Sebelum adanya program perhutanan sosial, kata Sonny, petani penggarap di kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani tidak memiliki kepastian hukum pemanfaatan. "Kami, Masyarakat Pemerhati Pangan (Mappan) Lamongan, membantu program Nawacita Jokowi dalam hal sosialisasi ke bawah dan membantu masyarakat desa hutan di Lamongan untuk mengajukan Program Perhutanan Sosial dalam bentuk pengajuan izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) sesuai dengan P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang IPHPS," kata Sonny dalam perbincangannya dengan wartawan di Lamongan, Senin (23/9/2019).
Menurut Sonny, kenyataan di lapangan menuai banyak penolakan dari Perum Perhutani KPH Mojokerto melalui pejabat di bawahnya, baik berupa ancaman maupun hasutan, yang disampaikan kepada masyarakat. Bahkan BKPH Ngimbang mengeluarkan surat edaran yang 'hanya' dibacakan oleh KRPH (mandor) yang isinya adalah penggalan-penggalan pasal dalam P.39 yang diterjemahkan secara bebas dan tidak rasional. IPHPS dianggap lebih mencekik warga daripada skema sebelumnya.
Hal lain yang harus diperhatikan, tambah Sonny, adalah upaya dari KRPH (mandor) yang tidak jarang mengumpulkan warga atau berbicara secara langsung kepada warga untuk mengintimidasi, menghasut, dan 'menggembosi' terhadap IPHPS yang dianggap tidak akan berhasil dengan bersenjatakan surat edaran BPKP Ngimbang.
Hingga saat ini, lanjut Sonny, pihaknya bersama masyarakat petani hutan telah membuat 19 pengajuan IPHPS, yakni 6 gapoktan dan 13 poktan dengan jumlah total luas lahan 9.737 hektare dan 4.850 petani yang mengajukan.
Dalam prosesnya, ungkap Sonny, telah ada 15 gapoktan dan poktan dalam proses verifikasi, baik verifikasi administrasi, verifikasi subjek, maupun verifikasi objek.
"Secara umum, Mappan Lamongan telah mensosialisasikan P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TENTANG IPHPS sejak 24 Mei 2019 dan sejak saat itu kami terus bergerak untuk mensosialisasikan IPHPS dari desa hutan satu ke desa hutan yang lain antarkecamatan di Lamongan," lanjutnya.
Pada Hari Tani Nasional 2019, lanjut Sonny, Mappan Lamongan, DPW Gema PS Indonesia Jawa Timur, dan masyarakat petani hutan Lamongan menagih janji dan komitmen KLHK dan Presiden untuk segera memberikan IPHPS. Presiden, ujar Ketua DPC Gema PS Indonesia Indonesia Miftachul Rochiem, menaruh perhatian besar pada petani seperti tertuang dalam Nawacita.
"Kita lihat lagi kedaulatan pangan yang jadi gema di mana-mana. Presiden menyatakan akan mendatangi para petani secara langsung dan merayakan Hari Tani Nasional bersama," ujarnya.
Lalu apa yang akan dilakukan petani hutan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi? Masyarakat petani hutan, terang Mifta, memberi batas waktu hingga akhir Oktober dan mengancam akan datang ke Istana Negara.
"Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh KLHK hingga akhir Oktober 2019, kami akan menagih janji Nawacita Jokowi secara langsung di depan Istana Presiden," pungkasnya.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini