Terpidana Kasus Restitusi Pajak Slamet Riyana Meninggal Dunia Karena Sakit

Terpidana Kasus Restitusi Pajak Slamet Riyana Meninggal Dunia Karena Sakit

Mukhlis Dinillah - detikNews
Minggu, 22 Sep 2019 23:06 WIB
Foto: Suasana di Lapas Sukamiskin (Mukhlis-detikcom).
Bandung - Terpidana kasus pemerasan lebih bayar pajak (restitusi) PT EDMI Indonesia Slamet Riyana meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Slamet dikabarkan meninggal akibat sakit.

"Iya benar, salah satu warga binaan meninggal dunia karena sakit," ucap Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Abdul Aris saat dikonfirmasi, Minggu (22/9/2019) malam.

Abdul mengatakan Slamet meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB saat dirujuk ke Rumah Sakit Hermina Arcamanik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Abdul, Slamet memang memiliki riwayat sakit hipertensi. Berdasarkan pemeriksaan dokter lapas saat ditemukan, sakit hipertensi Slamet dengan tekanan antaea 180-200/100.

"Sehingga kita segera rujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjut. "Pukul 19.10 WIB, petugas pengawal dan perawatan mendapatkan informasi dari dokter bahwa WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama Slamet Riyana dinyatakan meninggal dunia," kata Abdul.

Abdul menuturkan sebelum dinyatakan meninggal dunia, Slamet ditemukan tak berdaya di selnya kamar selatan atas nomor 24 pada pukul 18.30 WIB. Saat itu, petugas beberapa kali mencoba menggedor kamar namun tak ada jawaban.

"Pada pukul 18.30 WIB, didapati WBP atas nama Slamet Riyana dalam keadaan tidur dengan kondisi dingin," ucapnya.

Slamet Riyana sendiri merupakan terpidana kasus restitusi PT EDMI yang divonis 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2016 lalu.

Kasus restitusi itu sendiri merupakan laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada tahun 2014. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti KPK dengan melakukan penyelidikan dan kini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam kasus itu, Slamet tak sendiri. Dia bersama dua rekannya yaitu
Herry Setiadji (HES) selaku supervisor tim dan Indarto Catur Nugroho (ICN) selaku ketua tim. Slamet sendiri merupakan anggota tim.


Pada saat pemerasan, ketiganya bekerja sebagai pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru III. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak Pph Badan 2012 dan Ppn masa 2013 dari PT EDMI Indonesia.

Berdasarkan perhitungan pajak, ada kelebihan pembayaran pajak dari PT EDMI sehingga ada pengembalian lebih dari Rp 1 miliar. Ketiga tersangka pun kemudian memaksa perusahaan itu untuk membayar uang sebesar Rp 75 juta.
Halaman 2 dari 2
(mud/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads