Penyidik KPK menahan 3 orang tersangka kasus pemerasan berkaitan dengan restitusi lebih bayar pajak dari PT EDMI. Ketiganya ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.
"Tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pemerasan berkaitan dengan restitusi pajak dari perusahaan PT EDMI ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Senin (16/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak Pph Badan 2012 dan Ppn masa 2013 dari PT EDMI Indonesia. Kasus ini merupakan laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada tahun 2014. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti KPK dengan melakukan penyelidikan dan kini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan perhitungan pajak, ada kelebihan pembayaran pajak dari PT EDMI sehingga ada pengembalian lebih dari Rp 1 miliar. Ketiga tersangka pun kemudian memaksa perusahaan itu untuk membayar uang sebesar Rp 75 juta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini