Jalur khusus pesepeda dibuat Anies agar warga semakin banyak beralih dari transportasi yang menimbulkan polusi. Anies juga mendorong semua kantor baik pemerintah dan swasta menyediakan ruang membersihkan diri seperti kamar mandi bagi pesepeda.
Ada tiga fase pembuatan dan uji coba jalur sepeda di Jakarta. Dia mengatakan jalur yang diutamakan adalah jalur yang terkena ganjil genap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fase pertama adalah Rawamangun-Jalan Medan Merdeka Selatan. Anies sempat melakukan uji coba, hasilnya masih banyak ditemukan motor yang masuk ke jalur sepeda.
Saat memantau jalur sepeda di Jalan Pramuka, jalan padat oleh kendaraan, khususnya sepeda motor. Ditambah, beberapa titik jalan dijadikan parkir motor.
Anies memaklumi masih ada pengendara motor yang menggunakan jalur pesepeda. Menurutnya, kesadaran untuk tidak menggunakan jalur pesepeda memerlukan waktu.
"Sama ketika kita dulu membuat jalur busway pertama kali pada saat itu 2004, itu perlu waktu untuk menjadi suatu norma baru di kota kita," kata Anies Baswedan kepada wartawan, Minggu (22/9/2019).
Bagi Anies, hal terpenting yang harus dilakukan adalah mensosialisasikan penggunaan sepeda. Sehingga, semakin banyak orang yang menggunakan sepeda di jalur-jalur dekat.
"Jadi, ini tentu perlu waktu, tapi yang terpenting, justru adalah bagaimana kita mengajak semua masyarakat lebih sering menggunakan sepeda untuk kegiatan-kegiatan yang memang memungkinkan pakai sepeda," kata Anies.
Untuk melindungi pesepeda melewati jalurnya dengan aman, Anies memasang pengaman berupa cone plastik. Meski demikian, hanya jalur-jalur tertentu yang mempunyai luas lahan lebar yang akan diberi pembatas.
Selain itu, bagi pengemudi yang melanggar juga akan diberi sanksi. Sanksi berupa dengan hingga mencapai Rp 500 ribu.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menilai kebijakan itu sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang menyerobot akan dikenai pelanggaran rambu.
"Jadi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp 500 ribu. Tentu Kita akan dorong begitu ini dipermanenkan aturan ini diberlakukan," kata Syafrin, Jumat (20/92019).
Berikut tiga fase uji coba jalan sepeda di DKI Jakarta pada tahun ini.
- Fase pertama sepanjang 25 kilometer diuji coba mulai hari ini sampai 19 November 2019.
Jalan Medan Merdeka Selatan - Jalan MH Thamrin - Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka - Jalan Pemuda.
- Fase kedua sepanjang 23 kilometer akan diuji coba pada 12 Oktober-19 November 2019.
Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati.
- Fase ketiga sepanjang 12 km, diuji coba pada 2-19 November 2019.
Jalan Tomang Raya - Jalan Cideng Timur - Jalan Kebon Sirih - Jalan Matraman Raya - Jalan Jatinegara Barat - Jalan Jatinegara Timur.
Halaman 2 dari 3