Jokowi Akan Diberi Gelar Putera Reformasi, Pelanggaran HAM 1998 Disorot

Jokowi Akan Diberi Gelar Putera Reformasi, Pelanggaran HAM 1998 Disorot

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Minggu, 22 Sep 2019 17:39 WIB
Universitas Trisakti (Farih Maulana/detikcom)
Jakarta - Universitas Trisakti berencana memberi gelar Putera Reformasi bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Komisioner Komnas Perempuan Mariana Aminuddin menyoroti alasan pemberian gelar tersebut dan menganggap selama ini Jokowi belum pernah menanggapi pengungkapan kebenaran pelanggaran HAM berat, terutama Mei 1998.

"Agak janggal ya (Universitas Trisakti) kenapa tidak memberikan keterangan alasan memberikan penghargaan. Kalau benar itu infonya. Yang jelas Presiden belum pernah menanggapi sama sekali soal pengungkapan kebenaran dan penyelesaian pelanggaran HAM Masa Lalu atau pelanggaran HAM berat terutama Mei 98," kata Mariana kepada wartawan, Minggu (22/9/2019).

Mariana mempertanyakan maksud pemberian gelar itu. Dia menyinggung Presiden BJ Habibie dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai sosok presiden yang mempunyai komitmen kuat terhadap agenda reformasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya, Putera Reformasi seharusnya yang terlibat dalam perjuangan reformasi dan penyelesaian pelanggaran HAM berat Mei '98, termasuk soal kekerasan seksual saat kerusuhan terjadi. Masih (stuck), sudah berganti presiden beberapa kali. Pak Habibie dan Gus Dur menurut saya adalah presiden reformasi. Karena keduanya punya komitmen kuat untuk agenda-agenda reformasi," tuturnya.


Sebelumnya, pegiat hak asasi manusia Haris Azhar tidak setuju bila Universitas Trisakti memberi gelar Putera Reformasi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Soalnya, Jokowi belum menyelesaikan penuntasan kasus 12 Mei 1998.

"Trisakti memiliki tanggung jawab. Tanggung jawab untuk mempertanyakan negara, bagaimana menyelesaikan utang reformasi, dalam hal ini adalah penuntasan atau penegakan hukum atas kasus 12 Mei 1998. Tanggung jawab lain adalah, sebagai universitas, harusnya menjadi garda dan tuang nalar kenegaraan bagi masyarakat, bukan menutup diri dalam proses dan tiba-tiba kasih gelar ke Presiden tanpa ukuran yang jelas," kata Haris kepada wartawan.



Sementara itu, surat berkop Universitas Trisakti bernomor 339/AK.15/USAKTI/R/IX/2019 sedang ramai dibahas di media sosial. Surat itu ditujukan kepada Menteri Sekretaris Kabinet terkait rencana pemberian penghargaan kepada Presiden Jokowi.


detikcom sudah berupaya menghubungi nomor handphone Rektor Universitas Trisakti Prof Dr Ali Ghufron Mukti terkait isu ini tapi belum ada respons. Dia disebut sedang berada di luar negeri.

detikcom juga telah berupaya menghubungi Kepala UPT Humas Universitas Trisakti Rully Besari Budiyanti, tapi dirinya juga belum mau memberikan tanggapan.
Halaman 2 dari 2
(fdu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads