Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Wisnu S Kuncoro mengatakan, pelaku E (28) merupakan warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Ia diamankan di Jalan Raya Tulungagung-Trenggalek, Desa Notorejo, Kecamatan Gondang, Tulungagung. Polisi juga menyita barang bukti 13.000 obat keras dan berbahaya tersebut.
"Kejadian berawal saat kami sedang melakukan razia lalu lintas. Saat itu kami melihat pelaku agak ragu-ragu mau melintas. Kemudian hentikan dan diperiksa surat-suratnya. Dia bawa STNK tapi tidak punya SIM. Kemudian kami juga melakukan pemeriksaan sepeda motornya," kata Wisnu, Sabtu (21/9/2019).
Saat membuka jok sepeda motor pelaku Honda Beat AG 4874 EQ, petugas menemukan 13.000 pil dobel l yang dikemas dalam 13 kantong plastik. Masing-masing berisi 1.000 butir.
"Saat itu langsung kami amankan. Selain itu petugas juga melakukan penindakan berupa penilangan sesuai fungsi kami dari Satlantas," ujarnya.
Selanjutnya, anggota Satlantas membawa pelaku E ke Polres Tulungagung dan diserahkan ke Satuan Narkoba untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Menurut Wisnu, saat dilakukan razia, pelaku E melaju dari arah Trenggalek menuju Tulungagung. Pihak belum mengetahui sasaran distribusi pil dobel l tersebut.
"Untuk selanjutnya ditangani Satnarkoba," imbuhnya.
Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Suwancono mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pengedar dobel l tersebut. Pihaknya juga berusaha melakukan pengembangan untuk menjerat para pelaku lain.
"Ini masih pengembangan," pungkas Suwancono.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini