Pemkab Bogor Minta Pemerintah Pusat Relokasi Imigran Timur Tengah di Puncak

Pemkab Bogor Minta Pemerintah Pusat Relokasi Imigran Timur Tengah di Puncak

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Sabtu, 21 Sep 2019 10:50 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Bogor - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencatat lebih dari 1.000 orang imigran Timur Tengah berada di kawasan Puncak, Bogor. Pemkab Bogor pun mengusulkan agar pemerintah pusat merelokasi para imigran itu.

"Imigran kan kewenangannya bukan kami (pemerintah daerah), tapi pusat. Dalam hal ini mungkin Dirjen Keimigrasian dan seterusnya. Kami sudah menawarkan diri kepada pemerintah pusat, sebaiknya imigran itu tidak di Puncak. Tempatnya direlokasi. Bahkan ibu Bupati dan pak Wakil Bupati, sudah menawarkan agar mereka dipindahkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (21/9/2019).


Burhanudin mengatakan kawasan Puncak merupakan salah satu Daerah Tujuan Wisata (DTW) Nasional. Karena itu, kewenangan terkait kawasan itu berada di pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan tidak ada langkah dari pemerintah daerah itu. Yang pertama Puncak itu sebagai DTW, Daerah Tujuan Wisata Nasional. Yang tentunya bukan hanya Pemkab Bogor saja yang harus peduli puncak, tapi provinsi dan pusat juga harus bersama-sama untuk membantu DTW nasional ini bisa menjadi unggulan, baik kompetitif maupun korporatif," ujar dia.



Ia menambahkan, Pemkab Bogor siap membuat tempat penampungan agar para imigran Timur Tengah bisa pindah dari Puncak.

"Kalau mau bikin lahan penampungan untuk imigran, di lahan Pemda, misalkan, di Rumpin, Parungpanjang, Gunung Sindur, maksudnya jangan campur-campur dengan wisatawan," jelasnya.


Burhanudin mengungkapkan, orang Timur Tengah di kawasan Puncak, bukan hanya imigran. Sebagian dari mereka adalah wisatawan.

Namun ia mengaku belum mengetahui, apakah seluruh imigran Timur Tengah di kawasan Puncak itu, berada di naungan UNHCR atau tidak.

Burhanudin menjelaskan, sebagian dari imigran Timur Tengah telah bekerja. Menurut dia, itu tidak diperbolehkan. Namun, karena Pemkab Bogor tidak memiliki wewenang, hal itu belum ditindaklanjuti.

"Kewenangannya. Bukan kewenangan kita. Tapi saya dengar ada yang ikut kerja. Saya belum punya punya laporan detail, tapi saya dapat laporan kalau ada (imigran) yang kerja. Enggak boleh kerja imigran ini," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads