Jakarta - Nasib Pimpinan KPK terpilih
Nurul Ghufron jadi teka teki usai DPR mengesahkan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Mengapa?
Ghufron merupakan Pimpinan KPK termuda dibanding empat pimpinan KPK baru lainnya yang dipilih DPR karena baru berusia 45 tahun. Masalahnya, UU KPK yang baru mengatur batas usia paling rendah seorang yang bisa diangkat sebagai pimpinan KPK adalah 50 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal ini, Ghufron sudah angkat bicara. Dia mengaku pasrah terkait keberadaan pasal tersebut.
"Saya pasrah saja," kata Ghufron, Jumat (20/9/2019).
Ghufron merupakan pria kelahiran Sumenep, 22 September 1974. Seharusnya, dia dan empat pimpinan KPK baru lainnya akan dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2019, menyusul habisnya masa jabatan komisioner KPK saat ini.
Dia mengatakan telah mengikuti proses pemilihan pimpinan KPK sesuai persyaratan UU 30/2002 tentang KPK sebelum direvisi. Dalam UU tersebut, usia paling rendah seseorang yang bisa diangkat menjadi pimpinan KPK adalah 40 tahun.
"Yang jelas, saya ikut proses seleksi pada saat ketentuannya di UU 30/2002 masih 40 tahun usia minimalnya," ucapnya.
Menurutnya, saat ini UU KPK sudah disahkan dalam paripurna DPR. Sebagai pimpinan KPK yang juga dipilih DPR, dia enggan berpolemik.
"Sudah disahkan paripurna DPR RI, sebagai pimpinan KPK 2019-2023, karena itu saya tidak mau berpolemik silakan saja mau ditafsir bagaimana, nggak masalah saya," ucapnya.
Lalu apa kata DPR soal masalah ini?
"UU tidak berlaku surut," kata anggota Komisi III DPR yang juga panja UU KPK, Taufiqulhadi.
Taufiqulhadi mengatakan, Ghufron tidak akan tersingkir dari pimpinan KPK lantaran UU KPK baru diketok setelah dirinya dan empat pimpinan lainnya disahkan dalam paripurna. Karena itu, kata dia, syarat minimal itu akan berlaku untuk pimpinan KPK pada periode 2023-2027.
"Baru efektif terhadap calon pemimpin KPK mendatang," ujarnya.
Berikut isi pasal 29 UU KPK hasil revisi yang mengatur soal syarat pimpinan KPK:
Pasal 29Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. warga negara Republik Indonesia;b. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;c. sehat jasmani dan rohani;d. berijazah hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;e. berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihanf. tidak pernah melakukan perbuatan tercelag. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baikh. tidak menjadi pengurus salah satu partai politiki. melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsij. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dank. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini