"(Pelat nomor selain pelat Jakarta ditindak) oh iya, semua pelanggaran akan ditilang," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2019).
Nasir mengatakan semua kendaraan yang melanggar dan terekam kamera E-TLE tetap ditindak meskipun pelat nomor kendaraan itu merupakan oelat nomor di luar Jakarta. Dia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan polisi di daerah lainnya untuk menindak pelanggar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Polda Metro Jaya bersama Jasa Marga bekerja sama untuk menindak para pengendara yang melanggar di jalan tol menggunakan kamera E-TLE. Rencananya, kamera itu akan berfungsi di tol dalam kota pada bulan Oktober 2019 mendatang.
"Rencana E-TLE di ruas tol di-launching bulan Oktober," kata Nasir.
Kamera E-TLE sendiri sudah lebih dulu terpasang di 12 titik di sepanjang Sudirman-Thamrin. Kamera ini mampu menganalisis berbagai pelanggaran, seperti tidak mengenakan seat belt, memakai ponsel saat berkendara, melanggar ganjil-genap, melanggar marka jalan, dan melanggar lampu lalu lintas. Selain itu, tilang elektronik akan diberlakukan di koridor busway mulai bulan depan. (sam/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini