Koalisi Seiya Sekata Dukung Jokowi di RUU KPK dan RUU KUHP

Round-Up

Koalisi Seiya Sekata Dukung Jokowi di RUU KPK dan RUU KUHP

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 20 Sep 2019 20:45 WIB
Foto: Presiden Jokowi. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP. Fraksi pro Jokowi di DPR mendukung sikap Jokowi itu.

Jokowi menyampaikan sikapnya soal pengesahan RUU KUHP itu di Istana Bogor, hari ini, Jumat (20/9/2019). Jokowi menilai ada sejumlah materi di RUU KUHP yang butuh dikaji lagi.

"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jokowi mengaku telah memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan sikap pemerintah ke DPR.

"Saya telah perintahkan Menkum HAM untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI, yaitu pengesahan RUU KUHP agar ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," tuturnya.

Jokowi berharap DPR punya sikap yang sama dengan pemerintah soal pembahasan RUU KUHP ini. "Saya harap DPR juga punya sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR periode selanjutnya," ujarnya.

Fraksi PPP DPR RI mendukung sikap Jokowi itu. PP juga menyakini semua fraksi koalisi pemerintah akan mendukung.

"Nah tentu fraksi yang koalisinya masuk ke pemerintahan akan mendukung yang disampaikan presiden," kata Ketua Fraksi PPP DPR Arsul Sani kepada wartawan di kompleks DPR, Jumat (20/9).

Fraksi NasDem juga setuju dengan permintaan Jokowi. NasDem dinilai pasal-pasal di RUU KPK perlu dikaji lagi.

"Terkait pembahasan RUU KUHP, kami berpendapat bahwa atas berkembangnya pendapat masyarakat yang pro dan kontra, maka perlu penyisiran lebih lanjut terhadap pasal pasal RUU KUHP yang dinilai masih krusial," ujar anggota Fraksi NasDem Johnny G Plate kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).

Sikap yang sama disampaikan oleh Fraksi Golkar. Partai berlambang pohon beringin itu juga bersedia membahas kembali RUU KUHP yang banyak ditolak itu.

"Partai Golkar terbuka untuk membahas kembali RUU KUHP yang dinilai masih menjadi keberatan masyarakat," sebut anggota Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily secara terpisah.

Sikap Jokowi soal RUU KUHP berbeda dengan RUU KPK. Pada RUU KUHP, Jokowi berani meminta menunda pengesahan, tapi tidak untuk revisi UU KPK yang kini sudah sah.


Saat rencana revisi UU KPK disepakati dalam paripurna DPR, penolakan langsung datang dari berbagai pihak dan meminta Jokowi menunda pembahasan. Namun dalam perjalanannya, Jokowi tetap mengirim surat presiden (surpres) ke DPR untuk membahas RUU itu. Selain mengirim surpres, Jokowi memaparkan sejumlah poin yang disorotinya.

RUU KPK pun disahkan dalam sidang Paripurna DPR pada Selasa (17/9). Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas membacakan laporan pembahasan revisi UU KPK. Ia menegaskan 7 fraksi menerima tanpa catatan revisi UU No 30 Tahun 2002 itu.

"Setelah rapat intensif dengan pemerintah, fraksi-fraksi memberikan pandangan mininya. Tujuh fraksi menerima tanpa catatan, 2 fraksi belum dapat menerima atau menyetujui, terutama soal dewan pengawas," ujar Supratman dalam sidang paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Adapun dua fraksi yang tidak setuju itu adalah PKS dan Gerindra. Kedua fraksi oposisi itu tidak setuju dewan pengawas dipilih langsung oleh presiden tanpa adanya fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). Sementara satu fraksi, yakni Partai Demokrat, belum memberikan pendapatnya karena menunggu konsultasi dengan ketua fraksi.

Dengan begitu, 7 fraksi yang setuju tanpa catatan adalah PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, PPP, PKB, dan PAN. Supratman minta agar pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna.
Halaman 2 dari 3
(idh/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads