"Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan," demikian bunyi Pasal 29 huruf e UU KPK baru yang dikutip detikcom, Jumat (20/9/2019).
Dalam pasal II, undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Lalu bagaimana dengan Nurul Ghufron? Dekan FH Universitas Jember itu merupakan pria kelahiran Sumenep, 22 September 1974.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan hitung-hitungan bila dilantik Presiden Jokowi pada akhir Desember nanti, Ghufron baru berusia 45 tahun atau setidak-tidaknya belum memenuhi syarat berusia 50 tahun.
![]() |
Saat detikcom mengkonfirmasi hal itu, Ghufron tidak memberikan respons, baik lewat WA maupun telepon.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini