"Terima kasih Pak Jokowi, yang telah memerintahkan penundaan pengesahan. Pasal-pasal di RKUHP memang banyak yang bermasalah," kata Juru Bicara PSI, Dini Purwono dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2019).
Langkah Jokowi ini disebut menjadi tanda bahwa pemerintah tak berjalan sendiri karena tetap mendengar aspirasi masyarakat. Dini menyebut, aspirasi penolakan terhadap sejumlah pasal yang kontroversi di RUU KUHP salah satunya datang dari PSI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dini merinci alasan yang menyebabkan PSI menolak disahkannya RUU KUHP. Pertama, pengadopsian secara serampangan terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat dengan memasukkan pasal-pasal terkait pidana adat.
"Penjelasan Pasal 2 ayat (1) RKUHP menjelaskan bahwa yang 'hukum yang hidup di masyarakat' akan diatur dalam perda. Hal ini akan berdampak pada munculnya perda-perda diskriminatif dan intoleran di seluruh Indonesia," sebut Dini.
PSI pun menilai, RUU KUHP berpotensi memicu efek negatif terhadap sektor usaha. Dini menyebut partainya menyoroti pasal 48 dan 50 dalam RUU KUHP yang dinilai akan merugikan.
"Dua pasal itu tidak kondusif untuk dunia usaha karena menciptakan ketidakpastian hukum. Pengusaha atau pengurus korporasi akan takut melakukan tindakan apa pun karena bila business judgment mereka salah maka rentan dipidana," urai dia.
Alasan lain PSI menolak adalah lantaran RUU KUHP disebut terlalu banyak masuk ke dalam ranah privat warga negara. PSI menganggap, hukum pidana seharusnya fokus kepada apa yang dimaksud dengan 'kejahatan', termasuk apa elemen-elemennya.
"Konsep kejahatan dalam hal ini harus obyektif dan universal, tidak bisa hanya berpatokan kepada adat kebiasaan atau agama tertentu," tukas Dini.
"PSI juga mengapresiasi semua elemen yang telah bersama-sama menolak RUU KUHP. Inilah wujud ideal dalam demokrasi bahwa ada mekanisme check and balances," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP. Jokowi ingin masukan dari berbagai kalangan didengarkan.
"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9).
Jokowi mengaku telah memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan sikap pemerintah ke DPR.
"Saya telah perintahkan Menkum HAM untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI, yaitu pengesahan RUU KUHP agar ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," tuturnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini