"Saya sakit hati," ucap RIA di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (20/9/2019).
RIA dan RJ menjalin asmara terlarang saat keduanya sama-sama mengajar di salah satu SMK swasta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Satu tahun menjalin hubungan perselingkuhan, RJ lantas meninggalkan RIA. Hal inilah yang membuat RIA sakit hati dan menyebar video aktivitas seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video mesum itu direkam pada Juni 2019 di dalam mobil. Lokasinya di area parkir supermarket di Purwakarta. Video menampilkan RJ berseragam PNS itu lantas disebar oleh RIA pada Agustus 2019.
RIA mengaku ada dua video yang disebar olehnya. Kedua video itu masih satu rangkaian adegan mesumnya dengan RJ.
"Ada dua video. Sama (videonya). Jadi satu kali ambil (rekam) dua video. Saya kirim ke grup di Facebook," tutur RIA.
RIA kini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat RIA dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Hari Brata.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini