"Direkamnya secara diam-diam pakai ponsel pelaku," ucap Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (20/9/2019).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan RIA sebagai tersangka penyebaran konten asusila di media sosial. Sedangkan RJ berstatus saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari menuturkan video itu direkam oleh RIA di dalam mobil. Lokasinya di area parkir salah satu supermarket, Purwakarta. Perekaman video tersebut berlangsung pada Juni 2019.
RIA dan RJ masing-masih sudah berkeluarga. Menurut Hari, keduanya menjalin hubungan terlarang. Selama satu tahun menjalin perselingkuhan, RJ meninggalkan RIA. Pelaku pun sakit hati dan nekat menyebar video mesum itu via Facebook.
"Perempuannya ini juga nggak tahu kalau (video dan foto) disebarkan. Baru tahu ketika kita periksa," tutur Hari.
Polisi Tangkap Pemeran Video Porno Pasangan Selingkuh di Sumedang:
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini