Polisi menjerat RIA dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (20/9/2019).
Penyebaran video porno tersebut bermotif sakit hati RIA kepada RJ. Keduanya ini guru honorer SMK di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Mereka mengajar di sekolahan yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku tidak rela ditinggalkan. Sehingga ketika ditinggalkan, memotivasinya untuk mengunggah video," ujar Hari.
Polisi Tangkap Pemeran Video Porno Pasangan Selingkuh di Sumedang:
(dir/bbn)