HAM PBB Minta RI Lindungi Hak Veronica Koman, Polisi: Indonesia Negara Hukum

HAM PBB Minta RI Lindungi Hak Veronica Koman, Polisi: Indonesia Negara Hukum

Hilda Meilisa - detikNews
Jumat, 20 Sep 2019 12:59 WIB
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Tim ahli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta pemerintah Indonesia melindungi hak tersangka kasus provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Veronica Koman. Polda Jatim menyebut Indonesia merupakan negara hukum.

"Itu saya tidak bisa menanggapi, silakan saja yang bersangkutan mau komunikasi dengan siapapun," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (20/9/2019).


Namun, Luki menegaskan Indonesia memiliki kedaulatan. Indonesia merupakan negara hukum yang menegakkan proses hukum bagi siapapun yang telah melanggar.

"Bahwa di Indonesia kita punya kedaulatan yang di mana kita negara hukum siapapun orangnya yang melakukan perbuatan melanggar dan melawan hukum di Indonesia dan hukum harus ditegakkan," tegas Luki.


Sebelumnya, Polisi telah menetapkan status DPO pada Veronica. Penetapan ini usai dilakukan gelar perkara hingga upaya paksa dengan mencari dan menggeledah kediaman Veronica di Jakarta. Selain itu, Luki menyebut status DPO ini lantaran Veronica tak memenuhi panggilan selama dua kali.

"Proses penyidikan dari kasus Veroniva. Kami kemarin sudah melakukan gelar di Bareskrim dengan Hubinter dengan Kabareskrkm bahwa kami sudah mengeluarkan DPO dan surat untuk mengeluarkan red notice," pungkas Luki (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.