"Rekonstruksi ada 10 adegan," ujar Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi pada detikcom di kantornya, Jumat (20/9/2019).
Arifin menghabisi nyawa Aldi Subastan (25) pada Jumat (6/9) lalu. Suhadi menjelaskan adegan yang diperagakan oleh Arifin dilakukan di tiga lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di rumah, di tengah jalan, dan di lokasi (pembacokan)," lanjutnya.
Akibat perbuatanya, Arifin dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, Arifin membunuh Aldi yang sedang menemani istrinya, Lastri (20) mencuci di sumber mata air Mendelam. Aldi dan Lasti diketahui baru saja menikah pada 17 hari sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
Usai melancarkan aksi sadisnya, Arifin langsung pulang ke rumah untuk mencuci parangnya. Hingga akhirnya dia dibekuk oleh polisi bersama sejumlah warga. Menurut keterangan Arifin kepada polisi, dia tega membunuh Aldi karena terbakar cemburu. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini