YLBHI: Isi RUU KUHP Lebih Kolonial dari KUHP Belanda

YLBHI: Isi RUU KUHP Lebih Kolonial dari KUHP Belanda

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 20 Sep 2019 09:49 WIB
Asfinawati (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU KUHP. Asfinawati menilai isi dalam RUU KUHP lebih kolonial dari KUHP buatan Belanda.

"Kalau kami (koalisi) ditanya. Ya akan bilang jangan disahkan dulu. Soal karya anak bangsa bisa dibantah. Pertama, Isinya banyak yang masih mengikuti KUHP Belanda. Kedua, isinya lebih kolonial dari KUHP Belanda. Saya sih mikir akan panen uji materiil jika buru-buru disahkan," kata Asfinawati kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asfinawati menyoroti sejumlah hal dalam RUU KUHP ini. Menurut dia, aturan tersebut berpotensi menghambat kebebasan sipil.

"Pertama, menghambat kebebasan sipil: beragama, berkeyakinan, berekspresi, berpendapat. Kedua, Penyimpangan dari asas legalitas yang berpotensi memperluas kriminalisasi," ujar dia.



Selain itu, kata Asfinawati, pasal dalam RUU KUHP juga cenderung melemahkan pengaturan tindak pidana khusus seperti korupsi, genosida dan sebagainya. Hal lain yang menjadi catatan adalah soal pengaturan moralitas individu di ruang privat.

"Mengatur moralitas individual di ruang privat & masuk dalam kriteria kejahatan tanpa korban: zina dan lain-lain. Banyak orang akan masuk penjara. Penjara makin penuh. Orang dapat melaporkan orang lain dengan mudah, karena pasalnya tersedia. Macam-macam," ujar dia.



Asfinawati bersama sejumlah NGO yang tergabung dalam Aliansi Nasional juga sudah melakukan pemetaan dana analisis mengenai RUU KUHP.

Permintaan penundaan pengesahan RUU KUHP juga sebelumnya disampaikan Direktur Imparsial Al Araf. Dia menilai RUU KUHP mengandung banyak pasal mengancam kebebasan sipil dan tak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menilai RKUHP mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi seperti pasal penghinaan terhadap Presiden (Pasal 218 sampai Pasal 220), pasal terkait dengan kejahatan HAM (Pasal 599 sampai Pasal 600) dan lainnya," kata Al Araf dalam keterangannya.

Al Araf meminta pengesahan RUU KUHP tak dilakukan tergesa-gesa, mengingat KUHP akan menjadi patokan aparat menegakkan hukum dan berdampak terhadap masyarakat. Dia menyarankan para legislator yang masa dinasnya akan berakhir sebentar lagi, menyerahkan urusan RUU KUHP kepada anggota legislatif yang terpilih untuk masa bakti 2019-2024.
Halaman 2 dari 2
(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads