RUU KUHP Ancam Pelaku Pelecehan Seksual di KRL/Bus TransJ Selama 1,5 Tahun Bui

RUU KUHP Ancam Pelaku Pelecehan Seksual di KRL/Bus TransJ Selama 1,5 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 20 Sep 2019 09:02 WIB
Jakarta - Sekelompok masyarakat menolak RUU KUHP dengan berbagai alasan. Padahal, RUU KUHP itu bisa mengakomodir fenomena hukum yang belakangan terjadi seperti pelecehan seksual di busway dan KRL.

Pelecehan seksual di KRL dan Bus TransJakarta kerap terjadi. Untuk menjeratnya, acapkali aparat kesusahan karena tidak ada pasal dalam KUHP saat ini yang bisa mempidananakannya. Nah dalam Pasal 421 RUU KUHP, mereka bisa dijerat dengan ancaman maksimal 1,5 tahun penjara.

Berikut bunyi Pasal 421 huruf a RUU KUHP:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

"Yang dimaksud dengan 'perbuatan cabul' adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas," demikian penjelasan Pasal 421.

Hukuman akan diperberat apabila:
1. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
2. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

"Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," demikian bunyi Pasal 421 ayat 2.


Revisi KUHP Perzinahan Menuai Kontroversi:

[Gambas:Video 20detik]



(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads