Pelecehan seksual di KRL dan Bus TransJakarta kerap terjadi. Untuk menjeratnya, acapkali aparat kesusahan karena tidak ada pasal dalam KUHP saat ini yang bisa mempidananakannya. Nah dalam Pasal 421 RUU KUHP, mereka bisa dijerat dengan ancaman maksimal 1,5 tahun penjara.
Berikut bunyi Pasal 421 huruf a RUU KUHP:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dimaksud dengan 'perbuatan cabul' adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas," demikian penjelasan Pasal 421.
Hukuman akan diperberat apabila:
1. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
2. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
"Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," demikian bunyi Pasal 421 ayat 2.
Revisi KUHP Perzinahan Menuai Kontroversi:
(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini