Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla

Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 20 Sep 2019 02:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Rosmha Widiyani)
Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 30 September 2019. Gubernur Kalteng Sugianto Sabran ditetapkan sebagai Komandan Penanganan Darurat Bencana sesuai arahan presiden.

"Sore ini, kami baru saja selesai melaksanakan rapat penanganan darurat bencana karhutla di Kalteng dan telah dibahas serta diputuskan langkah-langkah operasi selanjutnya bersama seluruh pihak terkait," kata Sugianto di Palangka Raya seperti dilansir dari Antara, Kamis (19/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi karhutla. Di antaranya seluruh anggota pos komando melakukan pengendalian sumber ancaman bencana beserta dampaknya.

Sugianto meminta pengkajian kebutuhan penanganan darurat bencana dan rencana operasi tanggap darurat bencana segera diselesaikan. Itu agar semua pasukan bisa bergerak dalam satu komando.



Selain itu, langkah lain yang diambil pemprov adalah patroli gabungan pengendalian karhutla akan ditingkatkan, personel akan ditambah, peralatan hingga pengaktifan relawan-relawan dalam pemadaman langsung serta mengintensifkan pemadaman melalui udara.

"Juga memenuhi layanan kesehatan kepada masyarakat, dengan penambahan rumah singgah dan rumah aman, perbaikan gizi serta perlindungan kelompok rentan yaitu anak-anak, lanjut usia dan ibu hamil," kata Sugianto usai memimpin rapat penanganan darurat bencana.



Langkah selanjutnya yaitu perlindungan sarana dan prasarana vital. Pemerintah menegaskan aktivitas penerbangan tidak boleh terganggu.

Layanan pendidikan juga dipastikan harus tetap berjalan dengan baik. Meskipun sekolah diliburkan, anak-anak sekolah dipastikan untuk tidak ketinggalan dalam pelayanan pendidikan dan kesehatan.


Mendagri soal Karhutla: Kepala Daerah Jangan Lindungi Korporasi yang Disanksi

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(knv/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads