"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke penuntutan tahap dua, rencana sidang akan dilakuka di PN Jakarta Pusat," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).
Kedua tersangka yang bakal disidang itu adaalah Sendy Perico dan Alvin Suherman. Keduanya diduga merupakan pemberi suap kepada Agus Winoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK dalam kasus ini menetapkan Alvin dan Sendy sebagai tersangka pemberi suap kepada Agus. Keduanya diduga memberi suap senilai Rp 200 juta.
Sendy merupakan pengusaha yang berperkara di PN Jakbar. Sedangkan Alvin adalah pengacaranya.
Kasus ini berawal saat Sendy melaporkan pihak lain yang diduga melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. KPK menduga Sendy menyuap Agus untuk memperberat tuntutan kepada pihak lain tersebut.
Namun belakangan, Sendy berdamai dengan pihak lain itu dan berupaya agar tuntutan dikurangi menjadi satu tahun. Untuk itulah diduga terjadi suap kepada Agus.
Tonton Video Suap Bowo Sidik, GM Komersial PT HTK Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui:
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini