"Sejak sore hari ini, saya mohon pamit dari Kemenpora," kata Imam di kantor Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
"Saya sudah menyelesaikan tugas di sini dan setelah ini saya menghadapi tugas baru dan mohon doanya semoga tugas baru ini bisa saya laksanakan dengan kuat, dengan sepenuh hati," imbuh Imam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam pun menyampaikan terima kasih atas amanah yang telah diembannya selama ini. Imam disangkakan menerima suap sejak 2014 hingga 2018 oleh KPK.
"Izinkan saya berjuang menghadapi kenyataan ini semoga Allah memberikan pertolongan dan jalan kebaikan untuk kita semua," ucap Imam.
"Izinkan saya untuk meninggalkan kantor ini," imbuhnya.
Status tersangka Imam disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu, 18 September 2019. Alexander menyampaikan penerimaan suap ke Imam melalui asisten pribadinya bernama Miftahul Ulum.
Alexander mengatakan Imam menerima uang Rp 14,7 miliar dan Rp 11,8 miliar. Total uang yang diduga diterima Imam sebesar Rp 26,5 miliar.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
Tonton juga video 'Imam Nahrawi: Saya Mohon Pamit dari Kemenpora':
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini