"Menuntut supaya majelis hakim PN Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Mochamad Chusen (37) terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum Dina Sitepu di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (19/9/2019).
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Selasa (26/2) sekitar pukul 09.00 Wita di Perum Polri, Jl Imam Bonjol, Denpasar, Bali. Pembunuhan itu dilakukan terdakwa karena kesal dan dendam terhadap Hoo Sigit Pramono karena upah kerjanya sebesar Rp 9 juta tidak dibayarkan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut saat didatangi ke rumahnya, korban juga sempat memperingatkan terdakwa agar tidak macam-macam. Merasa kesal dan emosi lalu timbul niat terdakwa untuk membunuh korban.
Terdakwa Mochamad lalu meminta sebilah bambu dari proyek bangunan yang belum selesai. Terdakwa lalu mengambil sebuah pisau dapur, dan meruncingkan sebilah bambu yang panjangnya 115 sentimeter. Terdakwa juga sempat meminta masker kepada pekerja proyek bangunan tak jauh dari rumah korban lalu berangkat ke rumah korban.
"Saat posisi terdakwa dan korban Hoo Sigit Pramono di teras rumah korban, terdakwa langsung menusuk bagian perut korban sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur yang terdakwa pegang menggunakan tangan kanan terdakwa. Lalu saat terdakwa mencabut pisau dari tusukan yang kedua, mata pisau terlepas dari gagang pisaunya, hingga terdakwa melepaskan gagang pisau dan gagang pisau jatuh di atas keset kaki rumah korban," urai jaksa.
Melihat korban masih bisa berdiri memegangi perutnya yang bersimbah darah, terdakwa lalu mengambil sebilah bambu yang tadinya diletakkan di pagar rumah korban. Terdakwa lalu masuk lagi ke rumah korban dan memukulnya dengan bambu yang dibawanya.
"Terdakwa mengayunkan bambu dari atas ke bawah hingga mengenai bagian kepala korban Hoo Sigit Pramono sebanyak kurang lebih enam kali dan saat pukulan terakhir korban sempat menangkis pukulan terdakwa menggunakan tangan kirinya. Selanjutnya korban sempat berteriak dan setelah itu terjatuh ke lantai dan keluarlah istri korban," ujar jaksa.
Mengetahui perbuatannya ketahuan istri korban, terdakwa lalu bersembunyi sambil memegangi bambu di tembok garasi rumah. Melihat suaminya bersimbah darah, Dian Indah Permatasari lalu jongkok dan merangkul suaminya dan dipukul oleh terdakwa dari belakang.
"Lalu terdakwa memukul saksi Dian dengan cara mengayunkan bambu yang terdakwa pegang dengan tangan kanan dari atas ke bawah hingga megnenai kepala saksi sebanyak tiga kali, dan saat akan melakukan pukulan keempat dengan cara yang sama terdakwa mengayunkan bambu, namun pukulan terdakwa yang tadinya diarahkan ke bagian kepala meleset hingga mengenai bahu kanan saksi Dian," terang jaksa.
Tak berhenti di situ, terdakwa juga kembali mengayunkan bambu untuk memukul istri korban. Setelah beberapa kali ditangkis, saksi Dian lalu berteriak dan mengundang warga yang akhirnya mengamankan terdakwa. Sementara itu, korban Hoo Sigit Pramono akhirnya menghembuskan nafas terakhir setelah sempat dirawat di RSUP Sanglah.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 350 ayat (2) KUHP.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini