"Kami lakukan pengejaran di Lahat, Palembang. Satu minggu kami di sini (Palembang), berhasil mengamankan dua pelaku utama kasus pembunuhan mayat dalam karung di kawasan hutan jati Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Blora," kata Kasatreskrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo saat dihubungi detikcom, Kamis (19/9/19).
Identitas kedua pelaku tersebut adalah Agus (24) dan Darin (23), warga Randublatung, Blora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kan buron empat orang, kemudian beberapa waktu kemarin satu orang pelaku menyerahkan diri. Sekarang ini kami di Lahat menangkap dua orang pelaku. Mereka ini yang tersangka utama dan sudah dewasa. Satu lagi masih jadi buron, ini masih di bawah umur," jelasnya.
Polres Blora kini akan bekerja sama dengan Polres Lahat untuk memeriksa Agus dan Darin. Jika pemberkasan pemeriksaan sudah selesai, keduanya akan dibawa ke Mapolres Blora guna proses hukum lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, mayat Denny ditemukan dalam karung di kawasan hutan jati Blora.
Polisi menjelaskan korban dihabisi karena dituduh mencuri ponsel salah seorang temannya.
Pada 8 Juli 2019, korban yang sedang berada di rumahnya dijemput rekan-rekannya dengan alasan main di wilayah Randublatung, Blora. Selanjutnya korban diajak untuk minum minuman keras di salah satu warung yang berada di wilayah Randublatung, Blora.
"Paginya dia dijemput dari rumah, kemudian diajak ke Randublatung, diajak minum minuman keras. Saat itu korban dicekoki arak sama kopi hitam," kata Herry kepada detikcom, Selasa (16/7).
Setelah minum minuman keras, korban bersama teman-temannya tersebut diajak menuju embung Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Blora. Di sanalah korban diinterogasi oleh teman-temannya, termasuk teman Denny yang kehilangan HP tersebut.
"Kemudian diajak ke embung Desa Pilang. Setelah itu (korban) ditanya-tanya apakah dia yang curi HP temannya, terus korban ngaku hingga akhirnya dihajar dengan dikeroyok bersama-sama," jelasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini