Peristiwa itu terungkap saat korban mengadu pada ibunya Senin (16/9) lalu. Kepada ibunya korban mengaku dibuka celananya oleh Pak Bayu.
"Korban mengaku bahwa celananya pernah dibuka oleh terlapor. Kemudian terlapor memegang kelamin dan mencoba memasukkan kelamin terlapor ke kelamin korban sehingga korban merasa kesakitan di bagian kelamin. Terlapor juga sempat mengancam korban jika memberitahukan kepada orang tuanya diancam akan dibunuh oleh terlapor," kata Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ngurah mengatakan dari pemeriksaan saksi dan barang bukti, Pak Bayu akhirnya ditangkap Selasa (17/9) kemarin. Bayu ditangkap di kos-kosannya di banjar Sengguan, Desa Sukawati, Gianyar, Bali.
"Saat ini pelaku sudah diamankan ke Polsek Sukawati untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Barang bukti yang disita polisi yakni 1 celana pendek pria warna abu-abu bertuliskan Puma, sebuah ponsel merek Iphone 5S warna gold, dan sebuah celana pendek anak-anak. Atas perbuatannya sopir itu dijerat dengan pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dia terancam mendekam dipenjara selama 9 tahun.
Biadab! Paman Perkosa Keponakan Usia 15 Tahun hingga Hamil:
(ams/rvk)