Seperti pantauan detikcom di lokasi, tampak kondisi bangunan yang tak terawat. Kerusakan terjadi di dalam, samping dan belakang gedung. Permukaan lantai di dalam gedung juga tampak kumuh dan kotor.
Kepala Satuan Pelaksana Terminal Tipe A Seloaji Eko Hadi Prasetyo menjelaskan, dalam pelimpahan wewenang pengelolaan terminal dari Pemkab Ponorogo ke Kemenhub, komplek bangunan eks peron tersebut tidak ikut dilimpahkan.
"Bagian timur tidak, hanya bagian barat saja yang sekarang dikelola Kemenhub," kata Eko saat ditemui di kantornya, Kamis (19/9/2019).
Menurut Eko, kompleks Terminal Seloaji menempati tanah seluas 7 Ha. Saat pelimpahan 2017, rupanya hanya 4 Ha area di sisi barat yang dilimpahkan. Itu pun tidak semua. Ruang terbuka hijau dan area parkir sepeda motor di sisi barat masih menjadi milik daerah.
Sementara di sisi timur, seluruh tanah plus bangunan peron lama juga masih berstatus aset pemkab setempat. "Tapi biasanya bangunan itu dimanfaatkan untuk cuci bus AKAP yang dari Jakarta dan Bali," terangnya.
Eko menambahkan, jika saja pengelolaan terminal seluruhnya diserahkan ke Kemenhub, tentu luas lahan 7 Ha tersebut bakal dibangun dengan luar biasa. Namun ia juga tidak bisa berharap lebih karena Pemkab memiliki pertimbangan tersendiri atas lahan tersebut.
Kebanyakan daerah, lanjut Eko, biasanya berat melepas aset mereka seiring kebijakan baru itu. Termasuk beberapa jembatan timbang yang juga diambil alih oleh Kemenhub per 2017.
"Mereka eman (sayang) karena menjadi salah satu pos pendapatan asli daerah (PAD). Termasuk saat ini pun, daerah masih memungut retribusi khusus untuk parkir sepeda motor, karena status asetnya masih milik daerah," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini